Kabar Banyumas – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di 12 koperasi simpan pinjam yang nilainya mencapai Rp 500 triliun pada periode 2020 hingga 2022.
Bersama Kemenkop UKM, PPATK akan melakukan langkah audit bersama dengan demikian diharapkan memberikan titik terang bagi koperasi yang diduga melakukan praktik pencucian uang sekaligus melindungi koperasi dari dugaan yang membuat masyarakat cemas.
“Kita akan arahkan terutama pada klasifikasi usaha koperasi (KUK) tiga dan empat. Kalau di bank, itu seperti bank buku tiga dan bank buku empat. Tentu koperasi-koperasi yang secara hukum masih aktif,” terang bDeputi Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.
Ia melanjutkan bahwa dugaan praktik pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 500 triliun itu tergolong fantastis. Dimana dari total sekitar 127 ribu koperasi di Indonesia total nilai aset yang terdata di Kemenkop UKM hanya mencapai Rp 182 triliun.
“Oleh karena itu, kita akan mengecek informasi ini melalui joint audit. Ini baru indikasi, dugaan. Belum sebuah kebenaran, makanya perlu ditindaklanjuti untuk melihat kebenarannya,” tandasny Zabadi.
Kata Pengamat Koperasi
Pengamat koperasi sekaligus Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM 2019-2021, Rully Indrawan mengungkapkan, dugaan shadow banking sebetulnya isu lama sejak tiga tahun yang lalu. Para pelaku koperasi pun bereaksi keras dan menolak anggapan itu.
Rully, yang saat itu masih menjabat, mengatakan telah berupaya menengahi isu shadow banking dengan dilakukan pembuktian secara formal agar tidak membuat masyarakat bingung.
“Tiga tahun yang lalu berakhir dengan (dinyatakan) tidak ada shadow banking karena tidak ada bukti. Tapi itu tiga tahun lalu, saat ini bisa saja (benar) terjadi,” kata Rully.
Rully mencatat, pada periode 2018-2020 setidaknya ada 35 lembaga keuangan yang merugikan masyarakat. Dari jumlah itu, delapan di antaranya adalah koperasi. Oleh karena itu, praktik penyimpangan berupa pencucian uang untung mengeruk keuntungan pribadi di tubuh koperasi sangat mungkin terjadi.
Discussion about this post