Kabar Banyumas – Pelaku pencabulan seorang proa berinisial A (41) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas. Pelaku ditangkap atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada tiga anak laki-laki di Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian mengungkap modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya kepada para korban.
Pelaku yang masih tinggal satu kampung dengan korban mengiming-ngimingi korban dengan uang dimana sebelumnya para korban diajak lebih dulu menonton video porno.
Tidak hanya itu, pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya mengincar anak usia 12-13 tahun di sekitar rumah kontrakannya.
“Pelaku berinisial A (41) merupakan karyawan salah satu rumah makan di Kedungbanteng,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 2 Agustus 2022.
Dalam keterangan yang didapat, pelaku setelah mengajak korban nonton video porno lewat ponselnya, kemudian menggiring korban masuk ke dalam kamar satu-satu dan kemudian melakukan aksi pencabulan.
Usai melakukan perbuatan tersebut, katanya, pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada masing-masing korban. Kasatreskrim mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali sejak bulan Mei 2022.
“Pelaku diketahui belum beristri. Sementara tiga korbannya merupakan tetangga pelaku,” ujarnya.
Jajaran polres Banyumas hingga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. “Pelaku bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kompol Agus.
Discussion about this post