Kabar Banyumas – Kabur selama 1 tahun akhirnya KAF (20) berhasil ditangkap polisi. Pelaku rudapaksa anak dibawah umur ini diamankan dalam pelariannya di Kalimantan.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga satu tahun silam melakukan tindak rudapaksa kepada korban seorang anak yang masih berusia 14 tahun.
“Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil,”terang AKP Suyanto Kasat Reskrim Polres Purbalingga Senin 13 Februari 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwasannya sesaat setelah korban diketahui hamil pelaku menunjukan itikad baik dengan berencana akan menikahi korban. Hanya saja niatan tersebut tak kunjung terwujud hingga kemudian diketahui KAF melarikan diri ke Kalimantan.
“Keluarga korban melapor ke kepolisian pada bulan Oktober 2022,”ujarnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya diketahui posisi pelaku berada di Kalimantan.
Pelaku sempat dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengembangan diketahui pelaku berada di Kabupaaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat akhirnya pelaku berhasil diringkus untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya pada Minggu 5 Februari 2023 kemarin tanpa perlawanan.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Discussion about this post