Kabar Banyumas – Teknologi saat ini sudah semakin memudahkan manusia dalam setiap aktivitasnya. Salah satu hal yang semakin dimudahkan ialah dalam membayar pajak motor.
Bagi warga di provinsi Jawa Tengah tidak perlu khawatir karena cara bayar pajak motor dapat dilakukan secara online (daring).
Cara bayar pajak motor online Jawa Tengah dapat dilakukan melalui aplikasi Sakpole e-Samsat.
Layanan secara daring ini terus diperkuat sejak panemi covid19 melanda wilayah Indonesia. Saat ini sudah menjadi kebiasaan dan terus menjadi layanan yang dipercaya masyarakat.
Aplikasi Sakpole e-Samsat ini khusus untuk warga Jawa Tengah. Versi terbaru dari aplikasi ini bernama New Sakpole e-Samsat yang baru saja diperbaharui pada akhir Juni 2021 silam.
Bagaimana cara membayar pajak motor secara daring di Jawa Tengah? Berikut ini caranya.
1. Unduh aplikasi New Sakpole E-Samsat di Play Store gawai pintar Anda
2. Pilih “Pendaftaran”
3.Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
4.Klik “Daftar”
5.Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
6.Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
7. Perhatikan besaran pokok denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan PNBP Pengesahan STNK
8.Jika setuju klik “Lanjut”
9.Pilih cara pembayaran dan banknya
10.Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
11.Catat dan simpan kode bayar
12. Klik “Bayar”
13. Klik “Selesai”
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melakukan permohonan pengesahan STNK juga dapat dilakukan secara daring. Caranya sebagai berikut.
1. Pilih ikon pengesahan pada aplikasi New Sakpole e-Samsat
2. Pilih permohonan e-Pengesahan
3. Isi data kendaraan
4. Isi data permohonan
5. Verifikasi data kendaraan bermotor
6. Unggah dokumen persyaratan berupa Foto KTP, NPWP, dan STNK
7. Unggah foto fisik kendaraan
8. Cek ulang permohonan dan pernyataan
Discussion about this post