Kabar Banyumas – Enam orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik perjudian online yang berhasil diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah bersama dengan aparat Polres Purbalingga.
Para pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Keenam tersangka masing- masing teridentifikasi berinisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
“Informasi tersebut benar, tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres Purbalingga melakukan penggrebekan pada Jumat (19/8) malam,” jelas Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 20 Agustus 2022.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menurut kabidhumas, juga sudah melihat langsung tempat penggrebekan di Desa Bojongasir, pada hari Sabtu ini.
Dari penindakan praktik judi online ini, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Polres Purbalingga mengamankan sebanyak enam orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang didapatkan di lokasi penggrebekan.
“Mereka masih terus diperiksa intensif terkait kasus judi online ini,” tambah Iqbal.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus judi online di wilayah hukum Polres Purbalingga kali ini, sementara menjadi yang terbesar dari pengungkapan kasus judi online yang pernah dilakukan di Jawa Tengah.
Pelaku yang diamankan aparat kepolisian mencapai enam orang dan masing- masing memiliki peran berbeda, mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.
“Di sana (red; Kamboja) yang bersangkutan pernah belajar server judi online, kemudian pulang ke Purbalingga membuat slot untuk dihubungkan dengan server judi online di Kamboja,” kata Ahmad Luthfi.
Discussion about this post