Kabar Banyumas – Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan JP (L/29) seorang warga negara Sri Lanka yang terbukti menggunakan paspor palsu Italia. Tersangka tertangkap di Area Internasional Terminal 3 saat hendak terbang ke Thailand menggunakan maskapai Thai Airways (TG 436) pada 29 November 2022.
Tersangka JP diketahui memperoleh paspor palsu dari seorang WNA berkewarganegaraan Italia berinisial GA (L/55) yang juga membantunya dalam proses check-in.
Tersangka PJ berupaya terbang ke Thailand menggunakan paspor palsu yang dimodifikasi dengan biodata GA dan sebuah boarding pass asli. Rekaman CCTV menunjukkan, GA sempat datang ke bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelasakan, tersangka JP menggunakan paspor Sri Lanka asli dan boarding pass atas nama dirinya sendiri untuk mengelabuhi petugas imigrasi. Hal ini bertujuan agar tersangka seolah-olah akan terbang ke Singapura dengan maskapai Scoot (TR279).
Setelah berhasil melewati pemeriksaan imigrasi dan memasuki ruang tunggu area keberangkatan, JP mengganti identitasnya dengan menggunakan paspor palsu italia atas nama GA yang dilngkapi dengan boarding pass maskapai Thai Airways (TG 436) dengan rute Indonesia-Thailand- Belanda.
“Curiga dengan penampilan fisik penumpang yang berbeda saat check-in dan boarding, pihak maskapai dan aviation security kemudian melaporkanya kepada pihak imigrasi.”
Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan fakta bahwa tersangka JP menggunakan paspor palsu Italia yang telah dimodifikasi dengan biodata GA. GA sendiri diketahui membantu JP dalam proses check-in dengan paspor Italia asli miliknya. Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan.” Jelas Kabid Inteldakim, Andhika Pandu Kurniawan.
Paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta, diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Keduataan Italia di Jakarta. Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia.
Saat ini PPNS Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian Nomor BP/001/II/2023/DIKKIM yang berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor B-972/M.6.11/Eku.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023, dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melaksanakan kewajiban pelimpahan kewenangan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Tahap 2).
Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya yang berperan serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JP, yaitu GA (WN Italia), DT dan VB (WN Sri Lanka). Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay). Nama ketiga tersangka telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian yaitu, “setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Discussion about this post