Monday, June 5, 2023
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata

Gunakan Paspor Palsu WN Sri Lanka Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan JP (L/29) seorang warga negara Sri Lanka yang terbukti menggunakan paspor palsu Italia

by Eky Fajrin
24/02/2023
in Hukum
0
imigrasi bandara soekarno hatta

Ilustrasi

 

Kabar Banyumas – Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan JP (L/29) seorang warga negara Sri Lanka yang terbukti menggunakan paspor palsu Italia. Tersangka tertangkap di Area Internasional Terminal 3 saat hendak terbang ke Thailand menggunakan maskapai Thai Airways (TG 436) pada 29 November 2022.

Baca juga:

Bantu Tangani Korban Kecelakaan Guci, Wali Kota Benyamin Beri Penghargaan ke Pemkab Tegal

Belasan Kades di Banyumas Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, di Antaranya Kades Dermaji Kecamatan Lumbir

Tingkatkan Soliditas Keamanan di Tahun Politik, Sebanyak 230 Anggota Senkom Mitra Polri Kumpul di Banyumas

Tersangka JP diketahui memperoleh paspor palsu dari seorang WNA berkewarganegaraan Italia berinisial GA (L/55) yang juga membantunya dalam proses check-in.

Tersangka PJ berupaya terbang ke Thailand menggunakan paspor palsu yang dimodifikasi dengan biodata GA dan sebuah boarding pass asli. Rekaman CCTV menunjukkan, GA sempat datang ke bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelasakan, tersangka JP menggunakan paspor Sri Lanka asli dan boarding pass atas nama dirinya sendiri untuk mengelabuhi petugas imigrasi. Hal ini bertujuan agar tersangka seolah-olah akan terbang ke Singapura dengan maskapai Scoot (TR279).

Setelah berhasil melewati pemeriksaan imigrasi dan memasuki ruang tunggu area keberangkatan, JP mengganti identitasnya dengan menggunakan paspor palsu italia atas nama GA yang dilngkapi dengan boarding pass maskapai Thai Airways (TG 436) dengan rute Indonesia-Thailand- Belanda.

“Curiga dengan penampilan fisik penumpang yang berbeda saat check-in dan boarding, pihak maskapai dan aviation security kemudian melaporkanya kepada pihak imigrasi.”

Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan fakta bahwa tersangka JP menggunakan paspor palsu Italia yang telah dimodifikasi dengan biodata GA. GA sendiri diketahui membantu JP dalam proses check-in dengan paspor Italia asli miliknya. Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan.” Jelas Kabid Inteldakim, Andhika Pandu Kurniawan.

Paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta, diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Keduataan Italia di Jakarta. Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia.

Saat ini PPNS Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian Nomor BP/001/II/2023/DIKKIM yang berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor B-972/M.6.11/Eku.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023, dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melaksanakan kewajiban pelimpahan kewenangan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Tahap 2).

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya yang berperan serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JP, yaitu GA (WN Italia), DT dan VB (WN Sri Lanka). Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay). Nama ketiga tersangka telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian yaitu, “setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Via: Ali
Tags: imigrasi bandara soekarno hattapaspor palsuWN sri lanka
Share55Tweet35Send
Previous Post

Kasus Pencabulan Anak di Banyumas Diduga Ada Korban Lain, Polisi Gerak Cepat

Next Post

Antisipasi Hujan Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Lakukan Modifikasi Cuaca

Kabar Terkait

No Content Available
Next Post
modifikasi cuaca

Antisipasi Hujan Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Lakukan Modifikasi Cuaca

Discussion about this post

Kabar Terbaru

Bantu Tangani Korban Kecelakaan Guci, Wali Kota Benyamin Beri Penghargaan ke Pemkab Tegal

Bantu Tangani Korban Kecelakaan Guci, Wali Kota Benyamin Beri Penghargaan ke Pemkab Tegal

20/05/2023
Untuk Ketiga Kalinya, Bandara Kertajati Berangkatkan Jemaah Umrah

Untuk Ketiga Kalinya, Bandara Kertajati Berangkatkan Jemaah Umrah

17/04/2023
menhub anjurkan mudik lebih awal

Hindari Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2023, Menhub Minta Masyarakat Mudik Mulai Sekarang

14/04/2023
bogasari beri santunan dan paket lebaran dok bogasari (1)

Jelang Idul Fitri, Bogasari Beri Santunan dan Bagikan Paket Lebaran

14/04/2023
PC LDII Kalimanah dan Koramil 03 Kodim 0702 Purbalingga Sebar Takjil di Lingkungan Komplek Masjid Nur Huda

PC LDII Kalimanah dan Koramil 03 Kodim 0702 Purbalingga Sebar Takjil di Lingkungan Komplek Masjid Nur Huda

14/04/2023
Pengda dan Pengcab Tidak Perhatian, Road Map Pembinaan JMSI Tidak Berguna

Pengda dan Pengcab Tidak Perhatian, Road Map Pembinaan JMSI Tidak Berguna

10/04/2023
Anda Boleh Pilih, Lengkapnya Menu Buka Puasa di Pasar Ringin Karanggedang

Anda Boleh Pilih, Lengkapnya Menu Buka Puasa di Pasar Ringin Karanggedang

06/04/2023

Kabar Populer

  • cara membayar pajak motor online jawa tengah

    Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Tengah

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Penting Diketahui, Ini Syarat PPDB SMA dan SMK Jalur Zonasi di Banyumas

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Banyak Miliki Pahlawan Nasional, Banyumas Dijuluki Kota Satria

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kalender Pendidikan 2022 Jawa Tengah

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Jembatan Putus dan Ratusan Rumah Terendam Air Akibat Banjir Bandang di Wangon

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman
  • Kebijakan

© 2021 Kabar Banyumas - Pencerah Kemajuan Masyarakat, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata

© 2021 Kabar Banyumas - Pencerah Kemajuan Masyarakat, All Rights Reserved