Kabar Banyumas – Pertengahan tahun 2021 menjadi kisah yang tak terlupakan bagi seorang gadis, sebut saja bunga yang masih berusia di bawah umur itu. Pasalnya, bunga di rudakpaksa oleh seorang pemuda berinisial DK (18) hingga hamil 8 bulan.
Pelaku nekat berbuat itu lantaran tidak dapat menahan hawa nafsunya yang telah membutakan hatinya. Warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini akhirnya diciduk polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan kronologi kejadian dimana saat itu korban yang sedang berada di rumah pelaku dipaksa berhubungan badan.
“Kejadian awal dialami korban pada pertengahan tahun 2021 lalu, saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kompol Agus Supriadi,
Saat itu, korban menolak dan telah mencoba melawan namun karena bujuk rayuan pelaku yang mengatakan berani bertanggung jawab jika hamil. Akhirnya korban tidak dapat melawan pelaku yang telah dibutakan nafsunya.
Korban saat itu diajak ke kamar, kemudian dilakukan pemaksaan hubungan mulai dari melepas celananya hingga perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh orang yang belum dalam ikatan resmi hukum ataupun agama itu.
Akibat dari perbuatan yang bejat itu, keluarga korban tidak terima dan melaporkan pelaku atau DK ke polisi. Namun dalam proses, DK tidak memiliki itikad baik dan malah mangkir dari pemanggilan polisi.
“Karena tidak datang maka pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan,” jelas Agus.
Atas perbuatannya itu, DK dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Discussion about this post