Kabar Banyumas – Nilai ekspor produk makanan halal Indonesia per April 2022 berdasarkan data dari State of Global Islamic Economy Report yakni senilai Rp 119 triliun, sedangkan impor dari negara organisasi kerjasama Islam (OKI) sebesar Rp 1.630 triliun.
“Terdapat gap yang besar antara nilai ekspor produk halal nasional dengan nilai impor produk halal negara-negara OKI ke dalam negeri,” ujar Maqin Q Norhadi Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), saat webinar baru-baru ini.
Namun demikian, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar terhadap kontribusi ekspor produk halal.
Maqin melanjutkan LPEI melalui divisi bisnis syariah berkomitmen memberikan kontribusi terbaik dalam meningkatkan porsi nilai ekspor produk halal Indonesia.
“Ini sebagai dukungan LPEI juga Masyarakat Ekonomi Syariah yang selama 22 tahun terus konsisten membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga agar terlibat aktif mendorong perkembangan aktivitas ekonomi syariah nasional,” imbuhnya.
LPEI memiliki beragam layanan finansial dan non finansial seperti memberikan pelatihan dan pembinaan kepada pelaku UKM calon eksportir produk halal serta membantu perluasan akses pasar bagi UKM berorientasi ekspor halal.
Perlu diketahui juga, untuk produk modest fesyen, nilai ekspor sebesar Rp 6 triliun dan impor dari negara OKI sebesar Rp 268 triliun. Produk farmasi juga tak kalah besar, nilai impor negara OKI sebesar Rp 390 triliun, sedangkan ekspor Indonesia sebesar Rp 1,3 triliun. Terakhir, nilai ekspor produk kosmetik halal sebesar Rp 7 triliun dan impor dari negara OKI sebesar Rp 123 triliun.
Discussion about this post