Kabar Banyumas – Seorang pemuda di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Sat Resnarkoba Banyumas lantaran kedapatan mengkonsumsi tembakau sintetis.
Polisi mengamankan pelaku dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 6,70 gram yang pengakuan pelaku didapat dari pembelian online.
Pemuda yang berinisial HJ (27) ternyata kata warga lingkungan tinggalnya kerap kali diketahui mengkonsumsi tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menyebut pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pembelian online.
“HJ kami amankan saat berada di rumahnya, beserta barang bukti satu buah paket berisi irisan tembakau sintesis,” kata AKP Guntar, Jumat 19 Agustus 2022.
Diungkapkan Guntar, selain tembakau sintesis beserta barang bukti lainnya turut diamanakan satu buah telepon genggam pintar, dan satu buah keping kartu ATM.
Atas temuan tersebut, pihaknya bakal melakukan edukasi serta razia untuk menjaga generasi muda tetap bersih dari narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi muda dan juga masa depan bangsa ini,” tuturnya. Pelaku dijerat Pasal primer 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKP Guntar.
Discussion about this post