Sunday, February 5, 2023
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata

Pemuda Banyumas Ditangkap Polisi Ketahuan Konsumsi Tembakau Sintetis

Polisi mengamankan pelaku dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 6,70 gram yang pengakuan pelaku didapat dari pembelian online.

by Ali Firmansah
19/08/2022
in Hukum
0
tembakau sintetis

Ilustrasi penangkapan pelaku pegguna narkotika jenis ganja

Kabar Banyumas – Seorang pemuda di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Sat Resnarkoba Banyumas lantaran kedapatan mengkonsumsi tembakau sintetis.

Polisi mengamankan pelaku dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 6,70 gram yang pengakuan pelaku didapat dari pembelian online.

Pemuda yang berinisial HJ (27) ternyata kata warga lingkungan tinggalnya kerap kali diketahui mengkonsumsi tembakau sintetis.

Baca juga:

Satnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pengedar Obat Farmasi dan Psikotropika

Gunakan Golok Suami Bunuh Istri pada Dini Hari

Pencegahan Angka Kriminalitas, Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Kalibagor

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menyebut pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pembelian online.

“HJ kami amankan saat berada di rumahnya, beserta barang bukti satu buah paket berisi irisan tembakau sintesis,” kata AKP Guntar, Jumat 19 Agustus 2022.

Diungkapkan Guntar, selain tembakau sintesis beserta barang bukti lainnya turut diamanakan satu buah telepon genggam pintar, dan satu buah keping kartu ATM.

Atas temuan tersebut, pihaknya bakal melakukan edukasi serta razia untuk menjaga generasi muda tetap bersih dari narkoba.

“Penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi muda dan juga masa depan bangsa ini,” tuturnya. Pelaku dijerat Pasal primer 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKP Guntar.

Source: berbagai sumber
Via: Fjn
Tags: kabar banyumaskejahatan banyumastembakau sintetis
Share54Tweet34Send
Previous Post

BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Next Post

Dua Kepala Keluarga Asal Banyumas Transmigrasi ke Gorontalo

Kabar Terkait

pelatihan jurnalistik untuk pramuka

Puluhan Pramuka Penggalang Siap Tangkal Berita Hoax

04/10/2022
bupati banyumas senam massal

Ribuan Masyarakat Berolahraga Bareng Bupati Banyumas

16/09/2022
ilustrasi unjuk rasa warga banyumas

Kades Cilongok Buka Suara Soal Tudingan Asusila Dirinya

15/09/2022
ilustrasi unjuk rasa warga banyumas

Kepala Desa Cilongok Diduga Selingkuh, Warga Minta Segera Mundur dari Jabatannya

14/09/2022
Next Post
Dua Kepala Keluarga Asal Banyumas Transmigrasi ke Gorontalo

Dua Kepala Keluarga Asal Banyumas Transmigrasi ke Gorontalo

Discussion about this post

Kabar Terbaru

Ibadah Haji

1.175 orang Calon Haji Banyumas Menunggu Kepastian Biaya Haji

02/02/2023
penyandang disabilitas

Kemensos Salurkan Bantuan bagi 47 Disabilitas di Banyumas

02/02/2023
879 calon pegawai negeri sipil

879 CPNS Banyumas Ikuti Pembukaan Latsar

31/01/2023
peredara narkoba di banyumas

Satnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pengedar Obat Farmasi dan Psikotropika

31/01/2023
perempuan melahirkan di pos 3 gunung slamet

Sartini Melahirkan Bayi Laki-Laki di Pos 3 Gunung Slamet, Evakuasi Berlangsung Dramatis

30/01/2023
pedagang beras di sidak bupati banyumas

Bupati Ancam Cabut Ijin Berdagang Jika Menjual Harga Beras Diluar Ketentuan

29/01/2023
mayangsari buka usaha di purwokerto

Lama Gak Kedengeran, Mayangsari Bareng Suaminya Buka Bisnis Baru di Purwokerto

29/01/2023

Kabar Populer

  • aduan warga ke kafe heyya bar dan bistro

    Kafe Heyya Bar & Bistro Disebut Kerap Bising, Warga Minta Mediasi

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Tengah

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 1.175 orang Calon Haji Banyumas Menunggu Kepastian Biaya Haji

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Sembilan Provinsi Baru di Pulau Jawa, Ada Provinsi Banyumasan, Provinsi Tangerang Raya, Hingga Provinsi Mataraman

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Andy F. Noya Habiskan Pensiun di Banyumas dengan Suasana Rumah Pedesaan

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman
  • Kebijakan

© 2021 Kabar Banyumas - Pencerah Kemajuan Masyarakat, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata

© 2021 Kabar Banyumas - Pencerah Kemajuan Masyarakat, All Rights Reserved