Kabar Banyumas – Entah setan apa yang merasuki A (24) seorang pemuda di Banyumas yang nekat ingin memperkosa seorang gadis dibawah umur, berinisial KTM (16). Beruntung aksi bejatnya itu gagal lantaran korban berhasil meloloskan diri.
Kini nasib A berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polresta Banyumas. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok.
Kasar Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan kronologis peristiwa. Tersangka awalnya berpura-pura mencari ayah korban pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Namun karena tidak bertemu dengan ayah korban, tersangka kemudian mengajak korban dengan asalan mencari kendaraan truk untuk bekerja.
“Pada saat di perjalanan, pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi, sesampainya di TKP pelaku berniat untuk memperkosa korban namun korban memberontak,” tutur Kasat Reskrim, Selasa 25 Oktober 2022.
Untuk lokasi peristiwa kekerasan tersebut terjadi di pinggir sungai Bamban Grumbul Karanggebang Desa langgongsari, Kecamatan Cilongok.
Beruntungnya, korban memberontak dan berhasil melarikan diri, namun pelaku sempat mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam mulut dan menengelamkan kepala korban ke dalam air. Akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian ditolong oleh warga.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP
Discussion about this post