Kabar Banyumas – Seorang pria berinisial TA (26) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah karena diduga mengedarkan obat sediaan farmasi dan psikotropika.
Penangkapan TA yang merupakan warga Kecamatan Banyumas ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan yang meresahkan.
Pelaku diamankan kepolisian pada Minggu 29 Januari 2023 lalu dengan sejumlah barang bukti obat-obatan psikotropika yang tindaknnya ini memenuhi unsur pidana.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.H., M.H.
TA diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, 5600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tigaratus limapuluh ribu rupiah).
Kasat mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Discussion about this post