Friday, March 31, 2023
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Kabar Banyumas
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata

Satnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pengedar Obat Farmasi dan Psikotropika

Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki yang diduga mengedarkan obat sediaan farmasi dan psikotropika, dari pelaku diamankan ribuan obat

by Eky Fajrin
31/01/2023
in Hukum
0
peredara narkoba di banyumas

polisi saat mengintrogasi pelaku pengedar obat farmasi dan psikotropika di Polres Banyumas

 

Kabar Banyumas – Seorang pria berinisial TA (26) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah karena diduga mengedarkan obat sediaan farmasi dan psikotropika.

Baca juga:

Belasan Kades di Banyumas Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, di Antaranya Kades Dermaji Kecamatan Lumbir

Tingkatkan Soliditas Keamanan di Tahun Politik, Sebanyak 230 Anggota Senkom Mitra Polri Kumpul di Banyumas

Gunakan Paspor Palsu WN Sri Lanka Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Penangkapan TA yang merupakan warga Kecamatan Banyumas ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan yang meresahkan.

Pelaku diamankan kepolisian pada Minggu 29 Januari 2023 lalu dengan sejumlah barang bukti obat-obatan psikotropika yang tindaknnya ini memenuhi unsur pidana.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.H., M.H.

TA diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, 5600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tigaratus limapuluh ribu rupiah).

Kasat mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Via: Ali
Tags: kabupaten banyumasobat terlarangpsikotropika
Share54Tweet34Send
Previous Post

Sartini Melahirkan Bayi Laki-Laki di Pos 3 Gunung Slamet, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Next Post

879 CPNS Banyumas Ikuti Pembukaan Latsar

Kabar Terkait

festival kentongan banyumas

Festival Kentongan Banyumas Digelar Hari Ini, Dimeriahkan 32 Grup

24/02/2023
kalender pendidikan 2022 jawa tengah

Hari Jadi Banyumas ke 452, Sektor Pendidikan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

22/02/2023
kirab pusaka banyumas dimulai

Ayo Saksikan, Kirab Pusaka HUT ke-452 Kabupaten Banyumas, Cek Penutupan Jalan dan Kantong Parkir

17/02/2023
pemkab banyumas luncurkan pekan qris di kawasan kuliner

Pedagang Kuliner di Alun-Alun Purwokerto Diajak Gunakan QRIS

29/01/2023
Next Post
879 calon pegawai negeri sipil

879 CPNS Banyumas Ikuti Pembukaan Latsar

Discussion about this post

Kabar Terbaru

Banyumas Masuk Peringkat I Aktivitas PMM Jawa Tengah

Banyumas Masuk Peringkat 1 Aktivitas PMM Jawa Tengah

30/03/2023
Belasan Kades di Banyumas Masa Jabatanya Berakhir Tahun Ini, di Antaranya Kades Dermaji Kecamatan Lumbir

Belasan Kades di Banyumas Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, di Antaranya Kades Dermaji Kecamatan Lumbir

30/03/2023
Sambut Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemkot Gelar Tangsel Mengaji

Sambut Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Kota Tangerang Selatan Gelar Tangsel Mengaji

30/03/2023
lava tur merapi trip

Menikmati Keindahan Alam dengan Lava Tour Merapi

25/03/2023
Puluhan Santri Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan Fotografi JMSI Kota Tangerang

Puluhan Santri Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan Fotografi JMSI Kota Tangerang

18/03/2023
Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI

Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI

15/03/2023
Tingkatkan Soliditas Keamanan di Tahun Politik, Sebanyak 230 Anggota Senkom Mitra Polri Kumpul di Banyumas

Tingkatkan Soliditas Keamanan di Tahun Politik, Sebanyak 230 Anggota Senkom Mitra Polri Kumpul di Banyumas

07/03/2023

Kabar Populer

  • desa rempoah di banyumas

    Ketahui Arti dan Sejarah Desa Rempoah

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Tengah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Banyak Miliki Pahlawan Nasional, Banyumas Dijuluki Kota Satria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menikmati Keindahan Alam dengan Lava Tour Merapi

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Penerimaan Jalur Prestasi di Unsoed Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman
  • Kebijakan

© 2021 Kabar Banyumas - Pencerah Kemajuan Masyarakat, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pariwisata

© 2021 Kabar Banyumas - Pencerah Kemajuan Masyarakat, All Rights Reserved