Kabar Banyumas – Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan instruksi bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banyumas yang telah memenuhi Nishab Zakat untuk membayarnya melalui badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas.
Pembayaran zakat sebesar 2,5 persen tersebut dapat dibayarkan melalui UPZ di masing-masing wilayah.
Hal itu berdasarkan instruksi Bupati Banyumas Nomor 451.12/345/2023 tentang optimalisasi pengumpulan dan pembayaran zakat, infak, dan sedekah bagi ASN Kabupaten Banyumas.
Bupati menuturkan, banyak hal yang bisa diselesaikan oleh Baznas, meliputi membantu orang sakit dalam transportasi, biaya berobat, biaya pendidikan, bantuan produktif hingga biaya rehap rumah tidak layak huni.
“Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Termasuk penanganan masalah sosial lain bagi warga yang masuk kategori mustahik, seperti tengah sakit, biaya sekolah, hingga bantuan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) yang bersifat mendesak dan segera,” jelas Husein, Rabu 15 Februari 2023.
Sesuatu yang mendesak menurutnya tidak bisa diatasi segera oleh BPBD maupun Dinas Sosial bahkan CSR sekalipun, yang memang perlu prosedur administrasi.
“Jika melalui Baznas, jika memenuhi persyaratan terpenuhi maka dapat segera dibantu. Untuk itu saya berharap kepada Kepala OPD untuk dapat memaksimalkan kewajiban zakat dan pembayaran Infak dan sedekah bagi ASN di OPD yang dipimpinnya,” lanjutnya.
Ketua Baznas Kabupaten Banyumas Khasanatul Mufidah mengatakan, pihaknya bersama UPZ pada tahun 2022 berhasil mengumpulkan ZIS sebesar Rp 15,6 miliar dari target Rp 15 miliar yang ditetapkan. Sementara pada tahun 2023 ini, pihaknya mentargetkan Rp 17 miliar dan hingga saat ini sudah masuk Rp. 1.691.117.023,-
“Kami melihat potensi ZIS yang ada masih belum maskimal. Dengan adanya instruksi Bupati terbaru diharapkan seluruh ASN dapat membayar zakat dari seluruh pendapatan yang meliputi gaji, tambahan penghasilan pegawai, sertifikasi, jasa pelayanan, agar dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” katanya.
Discussion about this post