Kabar Banyumas – Perang terhadap minuman keras di Banyumas, Jawa Tengah terus diperkuat. Hal ini dibuktikan dengan penggrebekan gudang minuman keras yang ada di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas pada Senin 24 Oktober 2022 kemarin.
Dari hasil penggrebekan oleh Polresta Banyumas tersebut berhasil disita total 8.000 botol lebih miras berbagai erek dengan kadar alkohol mulai dari 5 hingga 20 persen.
Pemilik gudang yang diketahui berinisial E saat ini sedang berada di luar negeri dan akan segera dimintai keterangan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S menjelaskan izin usaha miras yang dimiliki pemilik gudang tersebut diduga telah kedaluwarsa selama dua tahun terakhir.
“Izinnya pemilik gudang untuk usaha minuman beralkohol ini sudah kadaluarsa, berlaku hingga tanggal 7 April 2020,”kata Kasat Reskrim.
Penggerebekan gudang tersebut berhasil terungkap setelah adanya informasi dari kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Baturraden. Dari hasil razia miras di terminal bawah Baturraden dua pekan lalu, didapatkan informasi bahwa miras tersebut berasal dari gudang ini.
Diketahui miras dari gudang tersebut didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan malam di Banyumas.
“Barangnya dapat dari Semarang, di sini agennya. Didistribusikan ke tempat hiburan malam di Banyumas,” kata Kompol Agus.
Discussion about this post